Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENENTUAN HARGA TANAH DAN BANGUNAN PADA AKTA JUAL BELI SESUAI DENGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT)

NIM. A1012131089, DIEKY ADE KURNIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Dari hasil temuan di lapangan, penentuan harga jual beli tanah dan atau bangunan  pada akta jual beli PPAT  tidak  hanya didasarkan atas harga transaksi riil yang disepakati  antara penjual dan pembeli(NPOP), tetapi mengikuti harga  setelah dilakukan verifikasi dan validasi  terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  BPHTB  dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Penetapan harga   Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) BPHTB dapat saja sama dengan harga riil transaksi atau dibawah harga transaksi, tetapi lebih sering diatas harga riil transaksi. Karena itu, sering kali timbul pengajuan keberatan atas penetapan  NJOP  BPHTB yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli, yang juga adalah  wajib pajak BPHTB.Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor  yang menyebabkan penentuan harga tanah Hak Milik  dan bangunan di atasnya pada akta jual beli disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak  Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kecamatan Pontianak Barat. Objek penelitian adalah penentuan harga jual beli tanah Hak Milik dan bangunan diatasnya dalam akta jual beli PPAT yang didasarkan atas NPOP BPHTB setelah dilakukan verifikasi dan validasi, yang bertujuan  untuk mengetahui faktor-faktor hukum dan non hukum (sosial)  yang berpengaruh terhadap penentuan harga  tersebut. Oleh sebab itu, penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum.Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Objek perjanjian jual beli tanah dan bangunan adalah tanah dan atau bangunan. Sedangkan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan bangunan dalam hal peralihan hak atas tanah melalui  jual beli adalah harga transaksi. faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga tanah dan bangunan  pada  NJOP BPHTB adalah  letak tanah dan bangunan   dekat pusat perdagangan dan perkantoran, digunakan untuk tempat usaha, serta  perbandingan harga dengan objek lain yang berdekatan dan sejenis. Akibat hukumnya bagi penjual dan pembeli,  apabila penentuan harga tanah dan bangunan pada akta jual belinya tidak  disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak BPHTB, maka  akta jual beli tanah dan atau bangunan yang dibuat oleh para pihak melalui PPAT berlaku sah. Sedangkan penentuan NJOP BPHTB atas perjanjian jual beli tanah dan bangunan didasarkan atas pasal 55 Perda No. 6 Tahun 2010. Syarat pelunasan pajak BPHTB  yaitu bukti lunas pajak BPHTB, untuk melengkapi syarat-syarat balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional  sesuai Pasal 103 ayat (2) No. h Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jika syarat itu tak terpenuhi maka proses balik nama sertifikat menjadi terhambat. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui  musyawarah antara penjual dan pembeli, mediasi dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, serta  mengunakan bantuan pengadilan. Kata Kunci : Akta Jual Beli Tanah, BPHTB.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...