Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT INVESTASI BIASA DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK KALIMANTAN BARAT CABANG FLAMBOYAN

NIM. A1011141117, ABDUL MALIK AZIZ (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Bank Kalbar merupakan bank yang mempunyai cakupan jaringan yang luas di Kalimantan Barat bahkan memiliki cabang di ibu kota (Jakarta) serta memiliki cabang-cabang diberbagai daerah Kalimantan Barat. Salah satu cabang yang berada di Kalimantan Barat adalah Bank Kalbar cabang Flamboyan yang berada di jalan Gajah Mada, Pontianak. Sebagai lembaga yang salah satu fungsi sebagai penyedia dana yang memberikan manfaat dalam pembangunan, yaitu berupa fasilitas Kredit Investasi Biasa.Sebelum mengambil kredit investasi biasa ini debitur harus memenuhi persyaratan dan menyetujui perjanjian kredit yang telah ditentukan oleh Bank Kalbar yang dibuat secara tertulis, dimaksudkan agar para pihak dapat mengetahui secara jelas mengenai hak dan  kewajibannya masing-masing. Salah satu persyaratan pada kredit investasi biasa pada PT Bank Kalbar Cabang Flamboyan yakni adanya kewajiban bagi debitur untuk menyerahkan barang jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dan bagi debitur yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya berupa terlambat mengangsur pinjaman kreditnya maka debitur tersebut sudah dapat dikatakan wanprestasi.Adapun yang menjadi rumusan masalah pada skripsi ini, yaitu: “Bagaimana penyelesaian kredit macet yang dilakukan PT. Bank Kalimantan Barat Cabang Flamboyan terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit investasi biasa dengan jaminan hak tanggungan”. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah empiris, yaitu suatu gejala empiris yang didapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh.Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit investasi pada PT Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak yang telah disepakati bersama ternyata masih ada debitur yang tidak melaksanakan kewajiban berupa lalai/macet dalam mengangsur pinjaman kreditnya. Faktor yang menyebabkan debitur PT Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak macet dalam mengangsur pinjaman kreditnya yaitu dikarenakan usaha yang dibiayai mengalami kemunduran, manajemen usaha yang kurang baik dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya. Bahwa akibat hukum bagi debitur yang macet atau lalai dalam mengangsur pinjaman kredit pada PT Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak yaitu  dikenakan sanksi berupa denda dan juga ada debitur yang diberikan sanksi berupa ganti rugi.Upaya yang dilakukan PT Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak terhadap debitur yang macet yaitu melaporkan debitur tidak lancar atau macet untuk laporan bank, kemudian melakukan penagihan secara terus-menurus, dan melakukan penjadwalan kembali. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...