Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMILIK CLUB BASKET TENAGA BARU DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG DAN LAPANGAN PADA PENGELOLA GEDUNG OLAHRAGA PERBASI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011131297, MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara Pemilik Club Basket Tenaga Baru dengan Pengelola dalam sewa menyewa Gedung Olahraga Perbasi di Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Perbasi yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti halnya kewajiban Pengelola Gedung Olah Raga Perbasi untuk menyediakan Gedung kepada Pemilik Club Basket Tenaga Baru dalam dalam kurun waktu tertentu dan Pengelola berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan Gedung Olahraga Perbasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan Pemilik Club Basket Tenaga Baru berkewajiban untuk membayar uang penyewaan Gedung Olahraga Perbasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan Pengelola, dan Pemilik Club Basket Tenaga Baru berhak mempergunakan fasilitas Gedung Olahraga Perbasi dalam kurun waktu yang telah disepakati.Rumusan masalah:“ Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Club Basket Tenaga Baru Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Dan Lapangan Pada Pengelola Gedung Olahraga Perbasi Kota Pontianak ?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga Pemilik Club Basket Tenaga Baru melakukan wanprestasi terhadap pihak Pengelola GOR Perbasi dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Perbasi di Kota Pontianak dikarenakan penjualan tiket yang tidak mencapai target dan adanya keperluan yang mendesak seperti membayar perangkat pertandingan.Akibat yang yang diterima pihak Pengelola GOR Perbasi berikan kepada Pemilik Club Basket Tenaga Baru, bahwa Pemilik Club Basket Tenaga Baru harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa Gedung Olah Raga Perbasi segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pengelola GOR Perbasi mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olah Raga Perbasi di Kota Pontianak antara pihak Pengelola GOR Perbasi dan Pemilik Club Basket Tenaga Baru dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pengelola GOR Perbasi memberikan peringatan dan teguran kepada Pemilik Club Basket Tenaga Baru untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.  Key word : Perjanjian Sewa Menyewa, Gedung Olah Raga, Wanprestasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...