Adapun skripsi ini berjudul : “TANGGUNG JAWAB PEMILIK RUMAH MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH YANG DISEWAKAN PADA PENYEWA DI JALAN PERDANA KOMPLEK BALI AGUNG 2 PONTIANAK SELATAN†Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pemilik Rumah Telah Bertanggung Jawab Memperbaiki Kerusakan Rumah Yang Disewakan Pada Penyewa Di Jalan Perdana Komplek Bali Agung 2 Pontianak Selatan?†Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.               Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Abdurahman pemilik rumah dengan pihak penyewa rumah yang terdiri dari 5 orang yang bersama-sama menyewa satu rumah untuk tempat tinggal. Berdasarkan adanya itikad baik dari keduanya dengan kesepakatan pada saat menyewa tersebut dilakukan. Bentuk perjanjian sewa menyewa rumah tersebut dilakukan dalam bentuk lisan, dan ditentukan dalam perjanjian bahwa sewa selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan uang sewa yang dibayar lunas selama 1 (satu) tahun, dengan harga sewa sebesar Rp. 12.500.000,-/tahunDalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah apakah pemilik rumah telah bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan rumah yang disewakan pada pihak penyewa di Jalan Perdana Komplek Bali Agung 2 Pontianak Selatan. Kemudian tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik rumah dalam memperbaiki kerusakan rumah yang disewakannya, faktor yang menyebabkan pemilik rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memperbaiki kerusakan rumah, akibat hukum pemilik rumah yang melakukan wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh penyewa rumah terhadap pemilik yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan rumah sewa. Dan Jenis Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya.Perjanjian sewa menyewa yang dibuat menunjukan bahwa setiap orang yang melakukan perjanjian telah siap untuk melaksanakan kewajibannya seperti yang telah diperjanjikan. Seperti yang diketahui, dalam hal perjanjian sewa menyewa setiap pihak memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing, dimana hak dan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Kata Kunci : Perjanjian,Rumah sewa.
Copyrights © 2018