Sejak berdirinya kabupaten kubu raya pada tahun 2007 hingga saat belum diiringi dengan pembentukan Polres, Sehingga tanggungjawab pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kantibnas ) dibebankan pada Polresta Pontianak Kota dan sebagain menjadi tanggung jawab PolresMempawah. Wilayah Hukum Polresta Pontianak Mencangkup seluruh wilayah Kota Pontianak Kota dan beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya meliputi Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Kuala Mandor B. sedangkan Polres Mempawah Mencakupi seluruh wilayah Kabupaten Mempawah dan 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yaitu Kecamatan Batu Ampar, Terentang, Kubu dan Kecamtan Teluk Pakedai. Akibat dari pembagian tanggung jawab tersebut pelayanan Prima kepada masyarakat, keserasian dengan pemerintahan daerah, dan peradilan pidana terpadu menjadi tidak efektif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative (kepustakaan) dan juga menggunakan penelitian hukum sosiologis (lapang/Emperis), sedangkan untuk mendapatkan data dan informasi alat pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Kalbar, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalbar, Tim Studi Kelayakan, Konsultan , Tokoh Masyarakat Kabupaten Kubu Raya.. Dari Uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk mengangkat dan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul : âUrgensi Pembentukan Polres kubu Raya Ditinjaudari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahanâ. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa tugas pokok Kepolisian Resor adalah menyelenggarakan tugaas pokok Polri dlam memelihara keaamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungn, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat pentingnya tugas pokok Polres, maka pembentukan Polres Kubu Raya diperlukan dalam rangka pendekatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, mengefektifkan pengendalian dan kesetaraan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya. Bahwa mekanisme pembentukan Kepolisian Resor (Polres) di Kabupaten Kubu Raya melalui studi kelayakan oleh tim Polda Kalbar dengan melakukan kajian terhadap 13 kriteria dan dimensi, yaitu kriteria dan nilai dimensi, tempat, geografi, Sumber Daya Alam, ekonomi, politik, sosial budaya, kriminalitas, konflik sosial, kontijensi, skala kegiatan, obyek pengamanan srta kriteria dan nilai demensi piranti lunak harus dipenuhi dengan jumlah nilai klasifikasi minimal 5 sesuai Surat daran Asrena Kapolri Nomor : SE/13/V/2016/Srena tanggal 25 Mei 2016 tentang Pedoman Tambahan Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan. Dari kajian tersebut diperoleh jumlah nilai klasifikasi 6.41, sehingga pembentukan Polres Kubu Raya sangat layak. Bahwa pembentukan Polres Kubu Raya sangat urgen untuk direalisasikan, dalam rangka penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas)di Kabupaten Kubu Raya, mengingat gangguan Kamtibnas yang terjadi di Wilayah Kabupaten kubu Raya sebagian menjadi tanggung jawab Polres Mempawah dan sebagian menjadi tanggung jawab Polresta Pontianak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka saran yang penulis sampaikan berkaitan dengan usulan pembentukan Polres Kubu Raya adalah sebagai berikut :perlunya dukungan dari lembaga legeslatif dan eksekutif serta elemen masyarakat Kabupaten Kubu Raya secara proaktif memperjuangkan pembentukan Polres Kubu Raya, dengan mengalokasikan lahan yang lebih representatif baik status tanah dipinjam pakaikan maupun hibah. Sementara untuk biaya pembangunan tanggunagjawab dari Mabes Polri.Bahwa sebagai strategi jangka pendek dalam rangka penegakan hukum dan pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kubu Raya diperlukan penambahan dan kemampuan personil Polsek baik yang berada di bawah Polresta Pontianak Kota maupun Polres Mempawah terutama di wilayah hukum Polsek yang rawan terjadinya konflik pertanahan atau perkebunan. Kata Kunci : urgensi pembentukan Polres Kubu Raya
Copyrights © 2018