Pelaksanaan upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Kebahan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan realitanya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Kebahan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang” mengalami perubahan.Selanjutnya yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mendapatkan data dan informasi, 2) untuk mengungkapkan faktor-faktor yang mengakibatkan perubahan, 3) untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul, 4) untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemuka adat.Metode yang penulis gunakan adalah metode empiris (sistematis) untuk memahami suatu subjek atau objek penelitian sebagai upaya untuk menemukan jawaban yang dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya. Dengan jenis pendekatan deskriftif analisis di mana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan atau dimasyarakat dan selanjutya diadakan analisi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasaan dapat disimpulkan sebagai berikut, Bahwa Faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pelaksanaan upacara Adat perkawinan pada masyarakat Dayak Kebahan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang disebabkan faktor agama, ekonomi, dan pendidikan.Bahwa sebagian besar masyarakat Dayak Kabahan di Desa Tanah Merah masih tetap melaksanakan upacara adat perkawinan, meskipun dilaksanakan secara tidak utuh lagi tetapi tidak mengurangi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adata perkawinan tersebut.Bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Kebahan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang sngat banyak antara lain Ekonomi.Bahwa tidak terdapat sanksi hukum apabila pasangan perkawinan masyarakat Dayak Kebahan tidak melaksanakan upacara Adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun terkadang sanksi yang berasal dari dalam diri sendiri seperti perasaan bersalah dalam diri sendiri atau masyarakat apabila tidak melaksanakan Adat Istiadat dalam Perkawinan.Bahwa Upaya untuk melestarikan hukum adat perkawinan yang ada pada masyarakat Dayak Kebahan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang, antara lain biasa dilakukan dengan mengenalkan upacara adat perkawinan kepada masyarakat dengan cara sosialosasi dengan cra memberikan pemahaman pada generasi muda tentang adat istiadat, memperlihatkan potensi dari masyarakat Dayak itu sendiri, dan menampilkan kebudayaan dan Adat Istiadat Dayak Kebahan.Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan Dayak Kebahan
Copyrights © 2018