Dalam UUNo.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat aka mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Alokasi Khusus (DAK), dan bagian daerah dari Dana Bagi Hasil yang terdiri dari Pajak dan Sumber Daya Alam. Disamping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan, dan lain-lain pendapatan. Dalam penggunaan semua dana perimbangan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah tanpa intervensi dari Pemerintah Pusat. Pada praktiknya, transfer dari Pemerintah Pusat seringkali dijadikan sumber dana utama oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai operasi utama sehari-hari. Setiap wilayah memiliki kekhasannya sendiri yang dapat dikembangkan menjadi sebuah pendapatan yang digunakan untuk membiayai belanja daerahnya masing-masing, Otonomi daerah disatu sisi memberikan kewenanganyang luas kepada pemerintah daerah,namun disisi lain memberikan implikasi tanggung jawab yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan (DAK, DAU, dan DBH)
Copyrights © 2016