Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pengaruh keadilan distributif, penegakan sanksi dan kepuasan wajib pajak badan pada kepatuhan wajib pajak serta pengaruh interaksi kepuasan wajib pajak dengan keadilan distributif dan penegakan sanksi pada kepatuhan wajib pajak. Penelitian dilaksanakan di Kota Pontianak dengan responden Perusahaan Jasa Konstruksi yang ada di Kota Pontianak sejumlah 73 Perusahaan. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner. Analisis regresi berganda dan analisi moderasian dengan uji nilai selisih mutlak digunakan untuk menganalisis data. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa keadilan distributif berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien β 0,0185, dan penegakan sanksi berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien β 0,014 sedangkan Kepuasan wajib pajak dapat memperkuat pengaruh keadilan distributif pada kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien β4 X1.X3 sebesar 0,039, yang lebih kecil dari α = 0,05, sedangkan kepuasan wajib pajak tidak memperkuat pengaruh penegakan sanksi pada kepatuhan wajib pajak ini dibuktikan dengan nilai koefesien β5X2.X3 sebesar 0,062, yang lebih besar dari α = 0,05. Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Distributif, Penegakan Sanksi, Kepuasan Wajib Pajak
Copyrights © 2016