Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS KERUSAKAN MOBIL YANG DI SEWA PADA PEMILIK RENTAL CV FADZRUL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012131025, MUHAMMAD FADZAL MUDZAQQI (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Transportasi sudah menjadi kebutuhan manusia zaman sekarang. Transportasi mempunyai banyak jenis mulai dari darat, laut bahkan udara, Salah satu transportasi yang banyak dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat adalah transportasi darat seperti mobil. Rental Cv Fadzrul, rental CV Fadzrul beralamat di Jalan Danau Sentarum, Komp.Zai Khatulistiwa C-5, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.Adapun judul dari skripsi ini adalah “Tanggung Jawab Pihak Penyewa Atas Kerusakan Mobil Yang Di sewa Pada Pemilik Rental CV Fadzrul Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kota Pontianak. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Penyewa Tidak Bertanggung Jawab Dalam Kerusakan Mobil Pada Pemilik Rental Cv Fadzrul Di Kota Pontianak?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Adapun tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah, Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil antara pemilik rental Cv Fadzrul dan dengan penyewa, Untuk mengungkapkan faktor penyebab Penyewa mobil tidak  bertanggung jawab jawab terhadap kerusakan mobil sewaan pada rental Cv Fadzrul, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan mobil sewaan pada rental Cv Fadzrul, .Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pemilik rental Cv Fadzrul terhadap penyewa mobil yang melakukan kerusakan mobil sewaannya. Dalam perjanjian sewa menyewa  mobil antara penyewa dan pemilik rental Cv Fadzrul Pontianak ini dilakukan secara tidak tertulis atau lisan, faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak bertanggung jawabnya penyewa terhadap kerusakan mobil karena tidak mempunyai dana simpanan, Karena uang untuk mengganti rugi digunakan untuk kepentingan yang lebih penting dan tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan mobil adalah dengan mengganti rugi seluruh biaya kerusakan mobil. upaya yang dilakukan pemilik rental  Cv Fadzrul Pontianak terhadap penyewa yang tidak bertanggung jawab adalah dengan memberikan peringatan,dan secara musyawarah kekeluargaan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyewa, perjanjian sewa menyewa, Wanprestasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...