Penelitian ini bejudul “ Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004Tentang Ketertiban Umumâ€. Latar belakang dalam permasalahan ini ialah masih banyaknya pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan pasal 22 Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2005, dimana pasal 22 tersebut mengatur tentang “Setiap orang dilarang bermain layang-layang dalam wilayah daerah, kecuali untuk kegiatan festival dan budaya kota Pontianak, kegiatan festival atau budaya yang diizinkan sebagaimana dimaksud dilarang menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat, dan sejenisnyaâ€. Akan tetapi pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang bermain layang-layang dengan mengunakan tali dari bahan kawat, karena dampak dari permainan layang-layang sangatlah besar yang mana penggulung tali kawat tersebut bisa menyebabkan nyawa seseorang melayang akibat gesekan kawat yang terkena leher.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaiamana Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004Tentang Ketertiban Umum Dalam Kaitannya Dengan Larangan Bermain Layang-Layang Di Kota Pontianakâ€.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga pelaksanaan pasal 22 Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2005 belum berfungsi secara efektif dalam penerapannya, serta untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengawasi permainan layang-layang yang mengganggu ketertiban umum.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi dimasyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat dimasyarakat. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang bersumber dari penelitian lapangan yaitu baik dari responden maupun informan, dengan melakukan wawancara langsung terhadap pihak terkait dalam masalah penelitian ini. Sedangkan data sekunder adalah suatu data yang bersumber dari penelitian kepustakaan, yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumber pertamanya, melainkan bersumber dari data-data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk bahan-bahan hukum.Hasil penelitian bahwa pelaksanaan pasal 22 Peraturan Daerah kota Pontianak nomor 15 tahun 2005 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum belum berfungsi secara efektif dalam penerapannya, dan belum efektifnya pasal 22 Peraturan Daerah kota Pontianak nomor 15 tahun 2005 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Kata Kunci: Pemerintah, Penegak Hukum, Larangan Bermain Layang-Layang
Copyrights © 2018