Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELENGGARAAN KURSUS CALON PENGANTIN OLEH BADANPENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSANAGAMA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

NIM. A01110078, NUR SYAMSUL HUDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2018

Abstract

Permasalahan keluarga yang terjadi di masyarakatmenyebabkan pemerintah, Kementerian Agama berinisiatifmelaksanakan program Kursus Calon Pengantin. Programini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keluarga yangbaik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usiaperkawinan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasuskekerasan dalam rumah tangga merupakan sebabdikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga SuratEdaran Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009.Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuantentang perkawinan haruslah diberikan sedini mungkin,sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melaluikursus calon pengantin.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “BagaimanaKonsekuensi Bagi Calon Pengantin Yang Tidak MengikutiKursus Calon Pengantin yang Diselenggarakan Oleh BadanPenasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4)di Kecamatan Pontianak Tenggara?”. Tujuan penelitian iniadalah sebagai berikut, untuk mendapatkan data daninformasi tentang penyelenggaraan kursus calon pengantinyang dilaksanakan oleh BP4 kecamatan PontianakTenggara, untuk mengungkapkan faktor penyebab calonpengantin tidak mengikuti penyelenggaraan kursus calonpengantin, untuk mengungkapkan akibat hukum bagipasangan suami istri jika tidak mengikuti kursus calonpengantin, untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukanoleh BP4 Kecamatan Pontianak Tenggara dalammemberikan bimbingan kepada calon pengantin.Adapun hasil penelitian adalah Bahwa konsekuensi bagicalon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantinyang diselenggarakan oleh Badan Penasehatan PembinaanDan Pelastarian Perkawinan Kecamatan Pontiank Tenggaradikenakan Sanksi Administratif berupa Akta Nikah belumdikeluarkan.Bahwa faktor penyebab adanya calon pengantin yangtidak mengikuti kursus calon pengantin dikarenakan faktorkehamilan, alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, faktorkesehatan atau sakit. Bahwa akibat hukum yang timbul bagicalon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantindikenakanya itu tidak dikeluarkan akta nikah bagi pasanganterkecuali jika mengikuti kursus calon pengantin yang telahdi jadwalkan ulang oleh pihak BP4. Bahwa upaya yangdilakukan oleh BP4 Kecamatan Pontianak Tenggara denganmenegur secara lisan terhadap pasangan yang tidak megikutikursus calon pengantin.Kata Kunci : Kursus Calon Pengantin, BP4

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...