Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Penerapan Keselamatan Kapal Pada Pelayaran Perairan Pedalaman ( Studi Kasus Pelayaran Perairan Pedalaman Dari Kabupaten Kayong Utara Ke Kota Pontianak )” bertujuan Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan keselamatan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait pelayanan perairan pedalaman dari kabupaten Kayong Utara menuju Kota Pontianak.Untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemilik kapal dalam penerapan keselamatan di pelayaran perairan pedalaman dari kabupaten kayong utara menuju Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penerapan keselamatan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait pelayanan perairan pedalaman dari kabupaten Kayong Utara menuju Kota Pontianak pada dasarnya belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan keselamatan penumpang belum sepenuhnya dilakukan oleh pemilik kapal karena masih sering terjadi penumpukan penumpang di kapal yang mengangkut penumpang dikarenakan ketersediaan kapal yang kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Kota Pontianak melalui jalan sungai. Bahwa tanggung jawab pemilik kapal dalam penerapan keselamatan di pelayaran perairan pedalaman dari kabupaten Kayong Utara menuju Kota Pontianak belum sepenuhnya dilakukan karena masih banyak kapal yang belum memnuhi syarat kelayakan penumpang yang diharapkan oleh undang-undang meskipun menurut mereka yang mereka lakukan adalah bentuk tanggung jawab mengantar masyarakat untuk pergi dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat. Kata Kunci : Keselamatan, Kapal, Pelayaran, Perairan Pedalaman
Copyrights © 2018