Perjanjian jual beli merupakan salah satu perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.Dari hasil penelitian perjanjian jual beli tanah kavling secara kredit di Jalan Akcaya 1 Kota Sintang dapat diketahui bahwa terjadi antara pemilik tanah dengan pembeli, perjanjian dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Pada awal terjadinya kesepakatan pemilik tanah dan pembeli sudah sepakat mengenai harga tanah yaitu Rp. 24.000.000,- secara kredit selama 48 bulan dengan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- tagihan perbulan yang harus dibayar sebesar Rp. 500.000,- dengan bukti pembayaran berupa kwitansi, dengan ukuran tanah perkavlingnya yaitu panjang 18 meter dan lebar 20 meter . Akan tetapi pada pertengahan pembayaran pembeli tanah tidak melakukan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, pembeli tanah tidak melakukan pembayaran selama 3 bulan berturut-turut.Rumusan masalah yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling Secara Kredit Di Jalan Akcaya 1 Kota Sintang?”Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab pembeli tanah tidak melakukan pembayaran dengan semestinya yaitu adalah uang yang seharusnya digunakan untuk membayar kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain atau karena keadaan mendesak.Akibat hukum bagi pembeli tanah tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang kredit harga tanah tersebut adalah dikenakan denda oleh pemilik tanah. Agar terciptanya rasa menghargai dengan apa yang sudah disepakati dan untuk menunjukan ketegasan dari pemilik tanah.Adapun upaya yang dilakukan oleh pemilik tanah terhadap pembeli tersebut yaitu dengan menagih pembayaran uang kredit harga secara langsung dan menghubungi lewat telepon. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Wanprestasi
Copyrights © 2018