Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH PADA PEMILIK DI KOMPLEK SURYA KENCANA I KECAMATAN PONTIANAK BARAT

NIM. A1012131125, YA’ NURIMANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

 Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat ini banyak orang yang membuat  perjanjian  yang diatur  secara mendetail  dalam  Kitab  Undang- Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat. Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Pihak Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Rumah Di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat?”Sedangkan tujuan penelitian ini ialah: untuk mencari data dan informasi mengenai pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rumah di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rumah. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa rumah yang wanpretasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rumah serta untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang wanpretasi dalam perjanjian sewa menyewa.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa rumah oleh penyewa di Komplek Surya Kencana I Kecamatan Pontianak Barat. Adapun faktor penyebab penyewa rumah wanprestasi dalam hal tidak pernah melakukan perawatan terhadap rumah yang disewa dikarenakan keterbatasan biaya.Akibat hukum Penyewa Rumah yang tidak pernah melakukan perawatan terhadap rumah yang disewanya adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak pernah melakukan perawatan terhadap rumah yang disewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi untuk melakukan perawatan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa.  Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Perawatan Rumah, Wanprestasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...