DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 5, No 1 (2017)

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA SAMARINDA

Muhammad Rizqan (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2018

Abstract

ABSTRAKSkripsi ini berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda”, dengan 3 (tiga) Pokok permasalahan yaitu:a) Bagaimana Dasar Hukum Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?b) Bagaimana Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?c) Bagaimana Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap  Pelanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di  Kota Samarinda? Penelitian ini adalah jenis penelitian gabungan normatif dan empiris. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa;a) Dasar Hukum Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda disesuaikan dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tantang Restribusi Perijinan Tertentu.b) Sehubungan dengan tugas BPPTSP Kota Samarinda dalam rangka pemberian Sertifikat IMB, maka pemerintah daerah mengeluarkan peraturan atau dasar hukum yang membahas tentang tata cara pembuatan dan retribusi IMB yaituPeraturan Daerah Kota SamarindaNomor 15 Tahun 2011 tentangRetribusi IMB.c) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perijianan Tertentu dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi administratif sebagai mana di atur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 pada Peraturan Daerah tersebut di atas.). Kata Kunci : Wewenang, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah.

Copyrights © 2017