Muhammad Rizqan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA SAMARINDA Muhammad Rizqan
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.831 KB)

Abstract

ABSTRAKSkripsi ini berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda”, dengan 3 (tiga) Pokok permasalahan yaitu:a) Bagaimana Dasar Hukum Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?b) Bagaimana Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda?c) Bagaimana Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap  Pelanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di  Kota Samarinda? Penelitian ini adalah jenis penelitian gabungan normatif dan empiris. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa;a) Dasar Hukum Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Samarinda disesuaikan dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tantang Restribusi Perijinan Tertentu.b) Sehubungan dengan tugas BPPTSP Kota Samarinda dalam rangka pemberian Sertifikat IMB, maka pemerintah daerah mengeluarkan peraturan atau dasar hukum yang membahas tentang tata cara pembuatan dan retribusi IMB yaituPeraturan Daerah Kota SamarindaNomor 15 Tahun 2011 tentangRetribusi IMB.c) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perijianan Tertentu dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi administratif sebagai mana di atur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 pada Peraturan Daerah tersebut di atas.). Kata Kunci : Wewenang, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah.