SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 3, No 2: Desember 2017

PERAN DOKTER PENERBANGAN DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PENERBANG UNTUK KESELAMATAN PENERBANGAN

Dominiques Reggy Marfilan Tinggogoy (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Endang Wahyati Y (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Johnny Wirgho (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2018

Abstract

Industri penerbangan dunia berkembang sangat cepat, tidak terkecuali di Indonesia. Dalam keselamatan penerbangan terdapat peran penting dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang. Terciptanya penerbang yang sehat akan mengurangi faktor resiko terjadinya kecelakaan pesawat, dimana faktor yang paling dominan adalah faktor manusia. Penelitian ini meninjau secara yuridis implikasi peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang untuk keselamatan penerbangan.Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut.Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pengaturan hukum tentang kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar hukumnya Pasal 58 dan Pasal 59 UU Penerbangan, dimana penerbang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, yang merupakan prasyarat penerbang dinyatakan sehat dan dapat menjalankan tugas terbangnya. Peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar perannya kewenangan, dimana produk hukumnya berupa sertifikat kesehatan penerbangan, yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran dokter penerbangan dalam kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang terdiri dari faktor yuridis, dimana beberapa ketentuan tidak terdapat kejelasan sanksi apabila penerbang tidak melakukan kewajiban pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulannya sehingga dapat dilanggar dan belum berjalan maksimal, dan faktor teknis berupa SDM yang jumlahnya kurang, belum tersedianya alat-alat medis yang menunjang pemeriksaan, serta faktor pendidikan, dimana dokter penerbangan yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kesehatan penerbangan yaitu dokter yang telah mengikuti dan lulus dalam pendidikan khusus kedokteran penerbangan. Peran dokter penerbangan dalam keselamatan penerbangan belum berjalan optimal.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...