Dominiques Reggy Marfilan Tinggogoy
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DOKTER PENERBANGAN DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PENERBANG UNTUK KESELAMATAN PENERBANGAN Dominiques Reggy Marfilan Tinggogoy; Endang Wahyati Y; Johnny Wirgho
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.663 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.779

Abstract

Industri penerbangan dunia berkembang sangat cepat, tidak terkecuali di Indonesia. Dalam keselamatan penerbangan terdapat peran penting dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang. Terciptanya penerbang yang sehat akan mengurangi faktor resiko terjadinya kecelakaan pesawat, dimana faktor yang paling dominan adalah faktor manusia. Penelitian ini meninjau secara yuridis implikasi peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang untuk keselamatan penerbangan.Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut.Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pengaturan hukum tentang kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar hukumnya Pasal 58 dan Pasal 59 UU Penerbangan, dimana penerbang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, yang merupakan prasyarat penerbang dinyatakan sehat dan dapat menjalankan tugas terbangnya. Peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar perannya kewenangan, dimana produk hukumnya berupa sertifikat kesehatan penerbangan, yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran dokter penerbangan dalam kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang terdiri dari faktor yuridis, dimana beberapa ketentuan tidak terdapat kejelasan sanksi apabila penerbang tidak melakukan kewajiban pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulannya sehingga dapat dilanggar dan belum berjalan maksimal, dan faktor teknis berupa SDM yang jumlahnya kurang, belum tersedianya alat-alat medis yang menunjang pemeriksaan, serta faktor pendidikan, dimana dokter penerbangan yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kesehatan penerbangan yaitu dokter yang telah mengikuti dan lulus dalam pendidikan khusus kedokteran penerbangan. Peran dokter penerbangan dalam keselamatan penerbangan belum berjalan optimal.