SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 2, No 1 (2016)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK DALAM RANGKA MENJALANKAN TUGAS PEMERINTAH TERUTAMA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR. 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERA

Edita Diana Tallupadang (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Yovita Indrayati (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Djoko Widyarto JS (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2017

Abstract

Setiap orang berhak untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan medik merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang harus dilakukan oleh yang berwenang sesuai yang diatur dalam peraturan dan Undang-Undang. Perawat dalam melakukan praktik keperawatan sekaligus menjalankan tugas pemerintah sering melakukan tindakan medik sehingga membutuhkan perlindungan hokum yang jelas. Perawat dalam melakukan tindakan medis mempunyai tanggungjawab hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian yang bersifat deskriptf analisis ini dilakukan di Puskesmas Birobuli dan Puskesmas Tipo di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Palu. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalah yang diteliti, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat di Kota Palu yang melakukan praktik perawat sering melakukan tindakan medik yang sebenarnya bukan wewenang perawat seperti yang di atur dalam peraturan dan perundangundangan. Hal ini dapat dilihat dimana perawat yang melakukan tindakan medic tanpa ada pelimpahan secara tertulis dari dokter yaitu sebanyak 50%. Perawat yang melakukan tindakan medik dalam rangka menjalankan tugas pemerintah sangat rawan bersinggungan dengan hukum. Olehnya itu diharapkan agar pemerintah daerah/walikota segera menetapkan daerah-daerah yang tidak memiliki dokter atau daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang melebihi ketersediaan tenaga dokter agar perawat dapat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dan agar perawat yang melakukan tindakan medik dapat bertanggungjawab secara hukum maka dokter dalam melimpahkan kewenangan kepada perawat diharapkan dalam bentuk tertulis dan disertai dengan SOP yang jelas

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...