SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 1, No 1 (2015)

Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Megkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Di Kota Semarang

Nor Faizah (Unknown)
Christiana Retnaningsih (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
A. Joko Purwoko (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2018

Abstract

Perkembangan teknologi pengolahan pangan disatu pihak membawa hal yang positif seperti peningkatan pengawasan mutu, perbaikan sanitasi, standarisasi pengepakan, labeling serta grading, dilain pihak membawa dampak negatif karena semakin tinggi risiko tidak aman bagi pangan yang dikonsumsi konsumen. Teknologi tersebut mampu membuat pangan sintetis, menciptakan berbagai zat pengawet, zat additivies, dan zat-zat flavor. Zat tersebut akan ditambahkan ke dalam produk-produk pangan tersebut sehingga akan lebih awet, indah, lembut dan lezat. Konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya, sebagai wujud perlindungan konsumen pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris (sociological jurisprudence). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang perlindungan kosumen. Aspek sosiologis yang diteliti adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan di Kota Semarang.Hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum memperoeh haknya untuk mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan KUHPerdata pada Pasal 1238, 1365, 1370 dan 1371. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Konsumen melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi diselesaikan dengan cara mediasi.Kesimpulannya perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara legislationdan voluntary self regulation. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi (conflict/post purchase) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Upaya yang dilakukan konsumen diantaranya melepaskan hak, menuntut pelaku usaha secara langsung, mengadukan ke BPOM dan LP2K, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...