Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Megkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Di Kota Semarang Nor Faizah; Christiana Retnaningsih; A. Joko Purwoko
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.918 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1286

Abstract

Perkembangan teknologi pengolahan pangan disatu pihak membawa hal yang positif seperti peningkatan pengawasan mutu, perbaikan sanitasi, standarisasi pengepakan, labeling serta grading, dilain pihak membawa dampak negatif karena semakin tinggi risiko tidak aman bagi pangan yang dikonsumsi konsumen. Teknologi tersebut mampu membuat pangan sintetis, menciptakan berbagai zat pengawet, zat additivies, dan zat-zat flavor. Zat tersebut akan ditambahkan ke dalam produk-produk pangan tersebut sehingga akan lebih awet, indah, lembut dan lezat. Konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya, sebagai wujud perlindungan konsumen pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris (sociological jurisprudence). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang perlindungan kosumen. Aspek sosiologis yang diteliti adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan di Kota Semarang.Hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum memperoeh haknya untuk mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan KUHPerdata pada Pasal 1238, 1365, 1370 dan 1371. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Konsumen melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi diselesaikan dengan cara mediasi.Kesimpulannya perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara legislationdan voluntary self regulation. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi (conflict/post purchase) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Upaya yang dilakukan konsumen diantaranya melepaskan hak, menuntut pelaku usaha secara langsung, mengadukan ke BPOM dan LP2K, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi
AKAD ‘ARIYAH EMAS DI KECAMATAN SOKOBANAH KABUPATEN SAMPANG PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Nor Faizah
El-Iqthisadi Vol 7 No 1 (2025): Juni
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i1.56597

Abstract

Abstrak Akad merupakan pertalian ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, salah satu akad tabarru’ dalam Ekonomi Islam yaitu pinjam meminjam (‘ariyah) yang memiliki esensi menolong sesama atau tanpa mengharap imbalan apapun, sementara di Kecamatan Sokobanah terjadi kasus dalam akad ‘ariyah seseorang mengambil keuntungan dari akad tersebut (pemberi pinjaman memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian menurut Madzhab Maliki yaitu setiap akad boleh disepakati kecuali akad tersebut bertentangan dengan murtadho akad (tujuan akad). Sementara dalam praktik ‘ariyah masyarakat di Kecamatan Sokobanah sudah melakukan hal yang bertentangan dengan murtadho akad yakni mengambil kesempatan di dalam kesempitan dengan cara meminta ganti rugi, padahal esensi dari akad ‘ariyah adalah tolong menolong, maka dalam hal ini akad ‘ariyah hukumnya tidak sah atau batal. Kata Kunci: Akad, ‘Ariyah, Ganti rugi.   Abstract A contract is a relationship of consent and qabul in accordance with the will of the shari’a which influences the object of the agreement, one of the tabarru contract in Islamic Economics is landing and borrowing (ariyah) which has the essence of helping others or without expecting anyting in return, while in Sokobanah District there is a case of an ariyah contract which taking advantage of the contract (the lender takes advantage of the opportunity in the shortfall). The research method used is a qualitative research approach, while the type of research usedn is field research. Based on the result research according to the Maliki Madzhab, every contract can be agreed upon unless the contract is in conflict with the apostasy of the contract (the porpose of the contract). Meanwhile, in the practice of ariyah, the people in Sokobanah District have done things that arev contrary to apostasy of the contract, namely taking oppurtunities in adversity by asking for compensation, even though the essence of the ariyah contract is mutual help. So, in this case the ‘ariyah contract is not valid or is void. Keywords: Contract, Ariyah, Compensation.