Abstrak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengemban tugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun tugas tersebut acapkali diwarnai oleh kepentingan politik yang bersifat ego sektoral di kalangan Oknum anggota DPR tersebut. Hal ini berakibat pada semakin meningkatnya praktik uang yang dilakukan oleh para oknum anggota DPR untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sulit untuk dibantah jika ada pihak yang mengatakan bahwa aktivitas para oknum di gedung parlemen negeri ini sesekali seperti pasar saja, proses legislasi di negeri ini kadang-kadang terjadi seperti sebuah proses jual beli. Gedung parlemen terkadang diwarnai penyimpangan-penyimpangan seperti jual beli pasal-pasal dalam pembahasan RUU. Meskipun praktik ini terkesan tertutupi, namun perlu difahami bahwa Publik sudah mulai bijak dan waspada dalam mengamati dan menilai. Praktik jual beli pasal yang dilakukan para oknum saat pembahasan UU merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus dibawa ke ranah penyidikan dan penyelidikan oleh pihak berwajib. Banyaknya gugatan mengenai isi UU kepada MK membuktikan bahwa ada suatu hal yang salah pada fungsi legislasi di DPR kita. Padahal UU merupakan salah satu dasar negara yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik lagi. Dalam membongkar praktik jual beli pasal ini, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang tegas yang dapat memutus jaringan-jaringan kolusi modal, serta diperlukan keberanian untuk menindak pejabat negara yang melakukan lobi-lobi ilegal, karena praktik semacam ini jelas-jelas sangat merugikan negara, terutama rakyat sebagai pihak yang paling dirugikan. Kata Kunci: Etika, Jual Beli Pasal, DPR
Copyrights © 2018