Abstrak Pengawasan merupakan suatu cara pengaturan pekerjaan diantara para anggota organisasi sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien dengan tujuan Mencegah dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan. dan Agar pelaksanaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. sedangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan salah satu bentuk pemerintahan perwakilan yang terdapat di desa. Badan perwakilan dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang memiliki fungsi dan menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan di samping itu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. pembangunan merupakan program yang direncanakan yang terbagi ada dua tahap yaitu:Tahap pertama, pada hakikatnya pembangunan bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan tahap kedua adalah menciptakan kesempatan-kesempatan bagi masyarakat untuk dapat hidup bahagia terpenuhi kebutuhan tersebut. Infrastruktur adalah Pembangunan adalah proses perubahan sistem yang di rencanakan kearah perbaikan yang orientasinya pada modernis pembangunan dan kemajuan sosial ekonomis. Konsep pembangunan itu merupakan kunci pembuka bagi pengertian baru tentang hakekat fungsi administrasi pada setiap negara dan sifat dinamis. Pembangunan akan dapat berjalan lancar, apabila disertai dengan administrasi yang baik. Kata Kunci: Pengawasan, Pembangunan Infrastruktur
Copyrights © 2018