Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sebagai Lembaga pemerintahan maupun sebagai kesatuan masyarakat hukum adalah sangat penting dan strategis. Sebab desa merupakan ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan sebagai kesatuan masyarakat hukum desa merupakan basis sistem kemasyarakatan bangsa Indonesia yang sangat kokoh sehingga dapat menjadi landasan bagi pengembangan sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang stabil dan dinamis serta menjadikan desa yang lebih demokratis (partisipatif, akuntabel, transparansi dan responsive). Kata Kunci : Pemerintahan, Desa, UU No 6 Tahun 2014
Copyrights © 2018