Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM TERHADAP KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)

NIM. A01111134, JULIANTO TRI PRABOWO (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul : “Analisis Hukum Terhadap Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia (Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)” bertujuan untuk menganalisis terhadap kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dalam pelaksanaan eksekusi, menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia.Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam bidang penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang dipakai bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik dan analisis data menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi, teknik argumentasi, dan teknik sistematisasi.  Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum yang tetap, sedangkan yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial adalah dapat dieksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa melalui proses pengadilan. Artinya, dengan menggunakan sertifikat jaminan fidusia kreditor dapat langsung melakukan eksekusi tanpa melalui proses pengadilan. Pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikatakan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : (a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia (b) Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan (c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan  berdasarkan  kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang mengguntungkan para pihak. Kata Kunci : Kekuatan Eksekutorial, Sertifikat Jaminan Fidusia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...