PACTUM LAW JOURNAL
Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS BERKEBUTUHAN KHUSUS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

Aprilia, Elsa Dwi (Unknown)
Ria, Wati Rahmi (Unknown)
Nurlaili, Elly (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2018

Abstract

Peristiwa yang pasti menimpa semua manusia di dunia adalah kematian. Artinya, keluarga akan kehilangan seseorang sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, terutama yang berhubungan dengan harta kekayaan. Akibat meninggalnya seseorang maka harta kekayaannya akan beralih pada orang lain yang ditinggalkan. Faktanya masih banyak penyandang disabilitas diperlakukan kejam, tidak manusiawi, direndahkan, dan hak-haknya disalahgunakan. Dalam hal menjamin perlindungan hak ahli waris berkebutuhan khusus (retardasi mental) diperlukan seseorang yang dapat dipercaya dan bertanggungjawab karena dikhawatirkan harta tersebut akan dikuasai atau disalahgunakan oleh pihak lain. Dilain sisi bisa saja seorang wali tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya, bukannya bertidak mewakili kepentingan ahli waris malah menggunakan hak tersebut untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan No: 60/PDT.P/2008/INV/MSY.BNA) tentang Pencabutan Perwalian dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data hukum sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengelolaan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses mewaris ahli waris berkebutuhan khusus sama dengan proses mewaris pada umumnya hanya saja terdapat tambahan yaitu tahapan penentuan wali. Perlindungan hukum bagi ahli waris berkebutuhan khusus dilakukan dengan cara perwalian, ketentuan, dan tata cara perwalian bagi orang Islam diatur lebih lanjut dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 (Inpres No.1/1991) tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila wali tidak amanah yaitu dengan mengajukan permohonan pencabutan perwalian kepada Pengadilan Agama (mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum) dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan keluarga (bisa saja hanya dengan musyawarah dalam keluarga tanpa adanya putusan Pengadilan). Kata Kunci: Waris Islam, Ahli Waris, Berkebutuhan Khusus.

Copyrights © 2018