Hadis dari segi kehujahannya merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qurâan. Sedangkan dalam kaitannya dengan permasalahan hukum, terkadang hadis menjadi penetap atau penguat atas apa yang terkandung dalam Al-Qurâan, memerinci atau menjelaskan yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum atau menetapkan suatu hukum yang jawabannya tidak ditegaskan dalam Al-Qurâan.
Namun, walaupun demikian tidak semua hadis patut untuk dijadikan dalil.Karena hadis ada yang shahih dan ada juga yang dhaif.Begitu juga ada yang mutawatir dan ada juga yang ahad.Para ulama berbeda pendapat dalam berhujah dengan hadis ahad.Ada yang menerima secara mutlak, ada juga yang menerimanya dengan menetapkan syarat-syarat tertentu.Perbedaan pendapat ini tentu membawa pengaruh pula terhadap para ulama dalam menetapkan suatu hukum.
Copyrights © 2016