Jurnal al Hikmah
Vol 4, No 1 (2016): Kependidikan dan Syariah

Wakaf Produktif

Makrus, Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf.seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang–orang yang berhak. Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Education

Description

AL HIKMAH is a peer-reviewed journal published by the Center for Research and Social Empowerment (P3M), "Badrus Sholih" College for Islamic Studies (STAIBA) Kediri. It is a peer-reviewed journal and issued biannually in March and ...