Penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur pertahanan keamanan dan jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Kalimantan tidak dipungkiri akan melalui kawasan lindung telah didukung dengan legal policy Pemerintah dalam Perpres No.31 Tahun 2015, menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tanah untuk penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur hankam dan jaringan jalan yang dilaksanakan berdasarkan UU No.2 Tahun 2012. Pengambilalihan tanah pribadi untuk kegiatan kepentingan umum, bukan pedang bermata dua, karena penempatan aturan pengadaan tanah ke dalam UU sudah merefleksikan unsur “persetujuan” dari pemegang hak yang bersangkutan untuk melepaskan haknya atas tanah bagi kepentingan yang lebih besar dari sekedar kepentingan pribadi dijiwai oleh asas fungsi social hak atas tanah mengakibatkan berakhirnya hak atas tanah.
Copyrights © 2017