JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

Eko Raharjo, Devi Ramadhanti, Sanusi Husin, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Asas praduga tak bersalah merupakan norma atau aturan yang berisi ketentuan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terdakwa seperti halnya orang yang tidak bersalah, atau dengan perkataan lain asas praduga tak bersalah merupakan pedoman (aturan tata kerja) bagi para penegak hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dengan mengesampingkan praduga bersalahnya. Penerapan asas tersebut dalam proses peradilan pidana sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tersangka tindak pidana terorisme dan (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tersangka tindak pidana terorisme? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, artikel dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan perkara tindak pidana terorisme menunjukkan bahwa masih ada pemahaman dari penegak hukum jika asas praduga tidak bersalah dalam arti yang sebenarnya sehingga mereka selalu berpandangan sebagai penegak hukum mereka pasti menggunakan praduga bersalah. Pada umumnya asas praduga tidak bersalah telah diterapkan oleh Penyidik yang menangani perkara terorisme dengan mengupayakan hak-hak tersangka atau terdakwa selama proses peradilan berlangsung.Kata Kunci: Praduga Tak Bersalah, Penyidikan, Terorisme DAFTAR PUSTAKAA. LiteraturBagir Manan, Aktualisasi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Diskusi Panel, Menyongsong Abad ke-21 Sebagai Abad Hak Asasi Manusia, PAHAM, 1998.Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Pradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1995.Nico Keijezer. Enkele Opmerkingen Omtrent De Praesumptio Innocentie In Strafzaken (Beberpa Catatan Seputar Asas Praduga Tak Bersalah dalam Perkara Pidana), dalam J. Remmelink. Noor Fer en Ceweten Liber Amicorum, suatu  kumpulan karangan, Gouda Guint b V, Aruhem terjemahan sebagaimana dikutip Mien Rukmini.B. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Copyrights © 2018