JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PERSPEKTIF VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA WANITA

Tri Andrisman, Lieta Vina Tania, Heni Siswanto, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, belum memperoleh perlindungan memadai seperti yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku kejahatan. Akibatnya, pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, kondisi korban kejahatan seperti tidak dipedulikan sama sekali. Masalah keadilan dan penghormatan hak asasi manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan. Permasalahannya adalah bagaimanakah perspektif viktimologis terhadap korban tindak pidana pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan korban tindak pidana pemalsuan dokumen tenaga kerja wanitayaitu sering diabaikan hak-haknya korban, antara lain karena dakwaan lemah, tuntutan ringan, tidak mengetahui perkembangan penanganan perkara, tidak menerima ganti rugi dan tidak terpenuhinya hak-hak yang lain.Saat ini viktimologi sudah menjadi ilmu tersendiri, sehingga tidak tepat ketika kajian viktimologi hanya diarahkan kepada korban dalam proses terjadinya kejahatan. Perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita dalam perkara ini korban mendapat ganti rugi sebesar Rp. 900.000,00 (sembilanratusribu rupiah).Saran yang didapat yaitu pemerintah wajib memperhatikan hak-hak korban suatu tindak pidana, selain sebagai saksi yang mengetahui terjadinya suatu kejahatan juga karena kedudukan korban sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan sederajat di depan hukum (equality before law). Selain itu, perlunya kerja sama antara Aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk sering mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak-hak korban dan tindakpidana pemalsuan dokumen oleh kepolisian setempat, serta prosedur yang tepat dilalui calon TKI oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).Kata Kunci: Viktimologi, Korban, Pemalsuan, Tenaga Kerja Wanita DAFTAR PUSTAKAA.     BukuAbdul, M. Kholiq. 2002. Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana.Yogyakarta.Fakultas HukumUniversitas Islam.Chaerudin dan Syarif Fadillah. 2004. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta. Ghalia Pers.Chazawi, Adami. 2001. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta. CV Akademika Pressindo.________. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta. CV Akademika Pressindo.Moch Anwar, H. A. K. 1990. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Bandung. Citra Aditya Bakti.Lamintang, P.A.F. 2009. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradila. Jakarta.Sinar Grafika.Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.Muladi. 2005. Hak Asasi Manusia:Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung. Refika Aditama.RM, Suharto. 1996. Hukum Pidana Materiil. Jakarta. Sinar Grafika.Topan, Muhammad. 2009. KejahatanKorporasi di BidangLingkunganHidupPerspektifViktimologidalamPembaharuanHukumPidana di Indonesia.Bandung. Nusamedia.Yulia, Rena. 2010. Victimologi, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Bandung. Graha Ilmu. B.     Undang-UndangUndang-undang Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban C.     Internethttp://www.taktiklampung.com/2016/11/polda-lampung-bekuk-pembuat-dokumen.html

Copyrights © 2018