JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERCOBAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Kasus Putusan No: 300/Pid.B/2017/PN.Tjk)

Gunawan Jatmiko, Al Kautsar Ramadhan, Eko Raharjo, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Hakim adalah salah satu penegak hukum yang bertugas memutus perkara yang disandarkan kepada intelektual, moral, dan integritas terhadap nilai-nilai keadilan. Putusan hakim akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai kewibawaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dan apa syarat tindak pidana yang dapat dijatuhkan pidana percobaan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan berdasarkan hasil persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan. Aspek non yuridis dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini mengacu pada teori putusan hakim yaitu teori pendekatan intuisi dan teori pendekatan keilmuan yang berkaitan erat dengan teori putusan hakim lainnya, karena pada dasarnya hakim dalam menjatuhkan putusan tidak semata-mata atas dasar intuisi tetapi harus dilengkapi dengan wawasan dan ilmu pengetahuan yang luas. Syarat tindak pidana yang dapat dijatuhkan pidana percobaan adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan, tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 1 tahun, dan pelaku tindak pidana baru pertama kali dihukum.Kata Kunci:   Pertimbangan Hakim, Pidana Percobaan, Tindak Pidana Perzinahan DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.Dewantara, Nanda Agung, 1987, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada.Soedarto, 1990, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Copyrights © 2018