Kemajuan dalam kehidupan di masyarakat modern nampaknya memudahkan timbulnya konflik kepentingan serta godaan hidup mewah tidak adanya keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, khususnya untuk biaya hidup dalam batas kelayakan manusia. Hal tersebut memberikan peluang masyarakat melakukan tindakan melanggar norma hukum dan norma asusila. Permasalahan adalah Bagaimana upaya POLRI dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Apa faktor penghambat POLRI dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini SATRESKRIM Kepolisian dan Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, upaya menanggulangi Tindak Pidana pemalsuan (BPKB), Polri mengedepankan tindakan preventif dibandingkan dengan tindakan represif karena tindakan pencegahan lebih baik dari tindakan pemberantasan, Hambatan yang dihadapi penyelesaian kasus pemalsuan BPKB. Diantaranya kurangnya pemahaman Lembaga Penjaminan dan masyarakat terhadap tindak pidana pemalsuan surat, kurangnya kemampuan menganalisa dari pihak kepolisian, alat serta prasarana, jaringan kejahatan, dan pelaku dari luar daerah. Saran yang dapat penulis berikan adalah Pihak Kepolisian khusunya Samsat harus memberikan pelatihan-pelatihan kepada Lembaga Penjaminan, Pihak Samsat seharusnya membuat aplikasi untuk mengecek atu mengcross-cek apakah BPKB suatu kendaraan itu terdaftar atau tidak di Samsat, Pihak Kepolisian seharusnya lebih meningkatkan ketelitian dalam hal memperpanjang pajak kendaraan, bermotor, pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, POLRI, BPKB Palsu DAFTARPUSTAKAMartiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradya Paramitha,1997Ilham Lasahido, Modul Penanganan Surat, Diklat, Depatemen Keuangan Nasional. 2006R, Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: BogorUU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 No. HP: 081369114198
Copyrights © 2018