JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Pasal 48 Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007)

Dona Raisa Monica, Mutia Ayu Trihastari, Heni Siswanto, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) semakin meningkat dari hari kehari dengan modus yang semakin berkembang. Dalam tindak pidana perdagangan orang mayoritas yang dijadikan korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Permasalahan dalam skripsi ini untuk membahas bagaimana peran penegak hukum dalam mengatasi kasus pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang tersebut dan mengatahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pemberian hak restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang.Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data yang didapat secara langsung dari sumber pertama seperti wawancara dan data sekunder pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa iplementasi pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang oleh penegak hukum tidak berjalan dengan optimal walau dalam kasus yang penulis ambil peran penegak hukum sudah berjalan hanya saja tidak dalam setiap kasus perdagangan orang semua korban mendapatkan haknya yaitu restitusi sehingga dapat dikatakan peran penegak hukum tidak berjalan dengan baik. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 tentang hak restitusi korban tapi tidak ada UU yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya restitusi tersebut. Selanjutnya akibat hukum restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang hanya sebatas putusan saja atau hanya di atas kertas saja. Saran dalam penelitian ini adalah para penegak hukum memberikan pemahanam kepada korban untuk menuntu haknya dalam memperoleh restitusi dan kepada hakim harus lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.Kata kunci: Korban, restitusi, tindak pidana DAFTAR PUSTAKAAmrullah, Rinaldy, dkk, 2015, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung: Justice Publisher.Arif Mansyur, Dikdik, dan, Gultom Estaris, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja GrafindoDikdik Arif Mansyur dan Elistaris Gultom, op.cit, hlm. 46International Organization for Migration Mission in Indonesia, 2009.Modul Pelatihan, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berspektif Gender Oleh Jaksadan Hakim, Pusat Pengembangan Hukum dan Gender, Universitas Brawijaya Malang, 2005, hlm.114.Muladi, 2000, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang. Universitas DiponegoroShant, Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta. Liberty, 1998Syafaat, Rachmad, Dagang Manusia Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Yogyakarta, Lappera Pustaka Utama.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan OrangUndang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPasal 17 ayat 3 poin c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban.http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

Copyrights © 2018