JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN SENJATA API ILEGAL MELALUI MEDIA ONLINE FACEBOOK

Budi Rizki Husin, Rizki Amantha Hasibuan, Sanusi Husin, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Media sosial yang sering digunakan pengguna (akun) dalam transaksi jual beli senjata api ilegal adalah Facebook. Facebook adalah sarana sosial yang menghubungkan orang-orang dengan teman dan rekan mereka lainnya yang bekerja, belajar, dan hidup di sekitar mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook dan apa saja faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif dan empiris, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook dilakukan dengan tindakan represif yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan dilakukan juga dengan tindakan preventif yaitu dengan sistem dan prosedur izin kepemilikan senjata api yang ketat, patroli dan razia. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook diantaranya kendala kurangnya informasi, kedua kendala Sumber Daya Manusia di Polres Lampung Selatan, ketiga kendala legislasi, keempat kendala kurangnya peran  masyarakat  dan kelima kendala geografis. Upaya yang dilakukan Kepolisian untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan  senjata api bagi masyarakat  sipil  diantaranya: pertama terhadap kendala faktor informasi yakni, meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Intelijen untuk mencegah peredaran  senjata api secara ilegal, meningkatkan koordinasi dengan seluruh Kapolda-Kapolda di Indonesia, kedua dengan meningkatkan  semangat  dan motivasi anggota serta pelatihan kemampuan pengetahuan tentang senjata api. Ketiga mengupayakan adanya perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada dengan segala upaya agar semakin menguatkan, keempat memberikan informasi dan Pengetahuan kepada masayarakat terhadap bahaya dari penyalahgunaan senjata api dan kelima kendala faktor geografis yakni meningkatkan pengawasan di setiap daerah.Kata Kunci: Senjata api, ilegal, media online, FacebookDAFTAR PUSTAKASunggono, Bambang. Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.Koentjara ningrat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar. Grafika, Jakarta. 1992.http://www.indowebster.com/lawandlegal.dikunjungi terakhir tangga l9 April 2017https://www.merdeka.com/uang/mudahnya-transaksi-jual-beli-senjata-api-ilegal-di-indonesia-bisnis-senjata-api-3.html, diakses Tanggal 19 Maret 2017 pukul 21.45 WIBhttp://news.okezone.com/jual-beli-senpi-via-internet, Tanggal 19 Maret 2017 pukul 21.45 WIBhttps://www.google.co.id/cr&ei=MPb1WK_bBoXG0AT2npzYBw#q=Facebook+adalah

Copyrights © 2018