Pembebasan Bersyarat merupakan tahap akhir dalam proses pembinaan narapidana.  Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan generasi penerus bangsa yang tetap harus dipenuhi haknya. Sering kali pengusulan pembebasan bersyarat yang diberikan tidak menunjukkan hasil yang maksimal yaitu dengan sedikitnya anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dibandingkan jumlah narapidana anak secara keseluruhan di dalam LPKA. Permasalahan yang di teliti oleh penulis adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pelaksanaan pembebasan bersyarat yang pertama setelah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan diusulkan kepada Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung. Selanjutnya apabila Kepala LPKA menyetujui, diteruskan usulan tersebut ke Kepala Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung dan dapat menolak atau menyetujui usul tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak usulan diterima. Selanjutnya apabila menyetujui usulan tersebut di lanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan usulan tersebut dapat di tolak atau di setujui paling lama 3 (tiga) hari sejak usulan diterima dan apabila menyetujui, segera menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Hambatan pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak di LPKA yaitu keluarga kurang perduli pada narapidana anak untuk menjadi penjamin keluarga. Saran yang disampaikan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas petugas dalam proses pembinaan narapidana, sosialisasi kepada keluarga narapidana agar lebih memahami arti pentingnya pembebasan bersyarat, perlu ditingkatkan koordinasi antara instansi terkait sehingga proses administrasi dapat lebih cepat.Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana Anak DAFTAR PUSTAKASasongko, Wahyu, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbitan Universitas Dipenegoro, Semarang.Irwan Pandjaitan, Petrus dan Wiwik Sri Widiarty, 2008 Pembaharuan Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta Co: Indhill Co.
Copyrights © 2018