Sebagai warga Negara Indonesia, kita memiliki hak-hak atas tanah yang meliputi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Dalam kehidupan sehari-sehari tentu banyak berbagai peristiwa yang terjadi, salah satunya adalah penyerobotan dan pengrusakan tanah milik orang lain, baik disengaja maupun tidak disengaja di Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah Bandar Lampung. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyerobotan tanah yang ada di negara ini, ternyata belum bisa membuat kasus penyerobotan tanah bisa dengan mudah di selesaikan ditingkat peradilan. Hal tersebut bisa terlihat ketika adanya keputusan pengadilan atas kasus pidana tentang penyerobotan tanah, belum bisa digunakan untuk mengeksekusi lahan yang disengketakan atau yang diserobot, karena keputusan pidana yaitu menghukum atas orang yang melakukan penyerobotan tanah, sehingga hak penguasaan atas tanah tersebut pada umumnya masih harus diselesaikan melalui gugatan secara perdata. Penyerobotan tanah merupakan salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanah di wilayah Bandar Lampung sanksi hukum yang diberikan terhadap tindak pidana penyerobotan tanah dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan dapat pula diterapkan ketentuan Pasal 385 KUHP, di mana Pasal tersebut merupakan satu-satunya Pasal yang mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sementara dalam faktor penegak hukum kurangnya anggota atau penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut sehingga dalam proses penyidikan sedikit terkendala. Saran dalam penelitian adalah hendaknya secara khusus perlu diadakan pengkajian ulang terhadap hierarki peraturan perundang- undang yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, agar pelaksanaan sistem pelayanan administrasi pertanahan di daerah menjadi lebih lancar, terarah dan terpadu secara efketif dan efisien.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyerobotan Tanah, Pengrusakan Tanah DAFTAR PUSTAKAHasan Basri Durin.2002. Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan. Bandung: CV. Mandar Maju.Lutfi Ibrahim Nasoetion. 2002. Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program  Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan. Bandung: CV. Mandar Maju.Robert L. Weku. 2013. Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal, Lex Privatu.Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali.Sumber lainhttp://www.bpn-bireuen.go.id, âLarangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanyaâ
Copyrights © 2018