JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENANGGULANGI ANAK JALANAN YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Tri Andrisman, Nevirianty Sukma, Firganefi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan waktunya di jalanan baik itu perempuan maupun laki-laki. Keberadaan mereka beban bagi pemerintah Kota Bandar Lampung. Peraturan Daerah No 15 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu pihak yang ikut serta dalam melakukan penertiban anak jalanan sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010. Permasalahan penelitian  yaitu Bagaimanakah Upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum serta Apakah faktor penghambat Polisi Pamong Praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data skunder. Narasumber terdiri dari Kepala bagian Satuan Polisi Pamong Praja, Anggota Dinas Sosial dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya satuan polisi pamong praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum dan faktor penghambat satuan polisi pamong praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum yaitu kurangnya saranan dan prasarana, minimnya anggaran dana dari Pemerintah Daerah, kurangnya kesadaran para pemberi uang dan sanksi hukuman yang diberikan tidak ada efek jera terhadap anak jalanan. Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung meningkatkan pelayanan Kota Bandar Lampung, serta dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik yang menangani anak jalanan seperti Dinas Sosial.Kata Kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Anak Jalanan, Ketertiban Umum DAFTAR PUSTAKAhttp://www.lampost.co/berita-banpol-pp-razia-9-gelandangan-dan-anjal, diakses pada tanggal 26 oktober 2017 pukul 19:00http://tribratanews.jambi.polri.go.id/berita/detail/mabuk-dan-melakukan-pemukulan-secara-brutal-dua-anak-punk-diamankan-polisi pada tanggal 27 oktober 2017 jam 21:00Hasil Wawancara dengan  Mansi, Satpol PP, Senin 09 April 2018.Hasil Wawancara dengan Ir Tole Dailami, Dinas Sosial, Selasa 17 April 2018Hasil Wawancara Erna Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jumat 13 April 2018Hasil wawancara Mansi, Satpol PP, Senin 09 April 2018.Hasil Wawancara dengan Ir Tole Dailami, Dinas Sosial, Selasa 17 April 2018Hasil Wawancara Erna Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jumat 13 April 2018

Copyrights © 2018