Penipuan melalui via telepon atau penipuan berbasis online merupakan kejahatan yang marak terjadi saat ini. Pengguna telepon yang semakin meningkat ternyata membuka kesempatan yang lebih besar bagi para penipu online untuk mendapatkan uang atau keuntungan dari telepon, internet atau online baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Permasalahan: Bagaimanakah Peran Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum terhadap Penipuan secara Online oleh Warga Negara Asing dan faktor apakah yang menghambat Peran Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum terhadap Penipuan secara Online oleh Warga Negara Asing. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peranan yang ideal oleh pihak kepolisian yaitu berkoordinasi dengan kepolisian negara bersangkutan, melakukan kerjasama dengan ahli teknologi untuk menyelidiki lebih lanjut dan peranan yang sebenarnya adalah peranan yang di kehendaki dan diharapkan oleh hukum di tetapkan oleh UU. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus tentang penipuan, penegakan hukum kurangnya anggota atau tim penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut, sarana dan fasilitas yang belum sepenuhnya memadai seperti anggaran yang terkadang tidak mencukupi.. Saran: pihak kepolisian untuk dapat mengambil peran yang lebih besar dalam upaya penegakan hukum terhadap penipuan online oleh Warga Negara Asing. Dan perlu adanya sarana dan fasilitas yang memadai guna memaksimalkan kinerja kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Disertai dengan peningkatan kualitas dari kepolisian dengan cara diberikannya pemahaman yang mendalam tentang perkembangan teknologi dan informasi.Kata Kunci: Peran Kepolisian, Penipuan Online, Warga Negara Asing DAFTAR PUSTAKARahardjo, Satjipto. 1998. Ilmu Hukum. PT citra aditya bhakti : Bandung.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Bumi Aksara : Jakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011http://news.detik.com/http://id.wikipedia.org/
Copyrights © 2018