JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

PERTANGGUNGJAWBAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN KULIT SATWA LANGKA (Studi Putusan Nomor : 277/Pid.Sus/2016/PN.Kot)

Damanhuri Warganegara, Yohanes Ispriyandoyo, Eko Raharjo, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Pelaku tindak pidana yang melakukan penjualan kulit satwa langka tanpa izin dari pejabat berwenang demi meraup keuntungan materi, diputus pengadilan bersalah dan terbukti melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Seperti putusan Pengadilan Negeri Kota Agung nomor : 277/Pid.Sus/2016/PN.Kot, yang menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pelaku penjualan kulit satwa langka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana serta apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan kulit satwa langka.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan purposive sampling. Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi, dan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, berupa Putusan Nomor : 277/Pid.Sus/2016/PN.Kot, pertanggungjawaban pidana yang diterima terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, lebih rendah 3 (tiga) bulan dari tuntutan Jaksa. Terdakwa memenuhi unsur – unsur kesalahan, yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab, hubungan batin pembuat dengan perbuatannya berupa kesengajaan, tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar seperti dalam Pasal 22 dan memenuhi Unsur – Unsur dalam Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf d Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pertimbangan yuridis Hakim yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang madu ukuran 12 x 12 cm, 1 lembar kulit macan dahan ukuran 10 x 8 cm, dan 1 lembar kulit hewan macan akar ukuran 6 x 6 cm. Pertimbangan non – yuridis Hakim berupa akibat perbuatan terdakwa serta kondisi diri terdakwa yang berterus terang  dan menyesali perbuatannya. Hakim mengacu pada teori keseimbangan dan pendeketan keilmuan, berdasar keterangan ahli barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang madu ukuran 12 x 12 cm, 1 lembar kulit macan dahan ukuran 10 x 8 cm, dan 1 lembar kulit hewan macan akar ukuran 6 x 6 cm merupakan asli.Saran dalam penelitian ini, Hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam menjalankan putusannya dengan memenuhi rasa keadilan, serta pemerintah dapat lebih memberikan peraturan hukum baru atau mempertegas undang – undang yang sudah ada dengan sanksi yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.Kata Kunci : Pertanggungjawban Pidana, Pelaku, Penjualan Kulit Satwa Langka DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus. 2011. Dasar – Dasar Hukum Pidana. Jakarta.  Sinar GrafikaAndrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana. Bandar Lampung, Anugrah Utama RaharjaMoeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana,  Jakarta, Bina AksaraNeta, Yulia. 2013. Ilmu Negara. Bandar Lampung. PKKPU FH UNILARahmadi, Takdir.2012. Hukum Lingkungan di Indonesia.Renggong, Ruslan. 2016.  Hukum Pidana Khusus. Jakarta. Prenadamedia       GroupRifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta. Sinar GrafikaSaleh, Roeslan. 1999.  Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. AngkasaTutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Prestasi Pustaka

Copyrights © 2018