JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

UPAYA PENANGGULANGAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA TAHAP PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI PROVINSI LAMPUNG

Eko Raharjo, M. Tetuko Nadigo Putra A.T, Sunarto, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Politik uang (money politic) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak memang menjadi senjata bagi pasangan calon, karena dengan melakukan politik uang dapat mendulang popularitas pasangan calon tersebut, padahal tindakan politik uang dapat beresiko membatalkan pasangan calon. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan politik uang dan apakah yang menjadi faktor penghambat upaya penanggulangan politik uang (money politic) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa upaya penanggulangan politik uang (Money politic) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung yaitu dengan upaya Pre-Emtif dimana KPU Provinsi, Bawaslu dan Polda Lampung melakukan himbauan agar tidak melakukan politik uang. Dalam upaya Preventif KPU Provinsi, Bawaslu dan Polda Lampung melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh calon untuk tidak melakukan politik uang. Dan dalam upaya represif Polda Lampung bersama dengan sentra gakkumdu melakukan penindakan langsung apabila adanya laporan dan betul adanya kegiatan politik uang. (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan politik uang pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung yaitu dimana masih ada aturan pilkada yang rentan untuk dilakukannya politik uang  dan belum adanya aturan yang mengatur sebagai contoh belum adanya aturan tentang kampanye pada masa sebelum penetapan. Didalam laporan adanya dugaan politik uang kepada aparat yaitu sentra gakkumdu jika kurangnya syarat formil maka pelaporan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti. Dan masih lemahnya ekonomi masyarakat dan prilaku baik masyarakat masih kurang.Kata Kunci: Penanggulangan, Politik Uang (Money politic), Pilkada Serentak DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.Aspinall, Edward dan Mada Sukmajati. 2015. Politik Uang Di Indonesia, Yogyakarta: PolGov.Kumolo, Thahjo. 2015. Politik Hukum PILKADA Serentak. Bandung: PT Mizan Publika.Soekanto, Soerjono. 2000. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Prasetyawidia Pratama.Sumartini, L. 2004. Money politics dalam Pilkada, Jakarta: Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPasal 134 tentang Penanganan PelaporanPeraturan Komisi Pemilihan Umum No 1 Tahun 2017 tentang Agenda Tahapan dan Jadwal.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 jo. Perbawaslu No. 02 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;https://faktualmedia.co/arinal-nunik-selain-jalan-sehat-bagi-bagi-hadiah-pesibar/ diakses pada tanggal  15 maret 2018 pukul 10.20 Wib

Copyrights © 2018