Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PERBAIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA OLEH BENGKEL APUI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

NIM. A11110078, GUSTI TAZRI RIO SAPUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Jasa Perbaikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Oleh Bengkel Apui Di Kecamatan Pontianak Kota ” bertujuanUntuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jasa perbaikan kendaraan bermotor pada bengkel apui di Kecamatan Pontianak Kota, Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan perjanjian jasa perbaikan jasa bengkel kendaraan roda dua pada bengkel apui di kecamatan pontianak kota, Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelanggan atas pelaksanaan perjanjian jasa perbaikan kendaraan bermotor roda dua pada bengkel apui di kecamatan pontianak kota .Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa faktafakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Bahwa telah terjadi perjanjian jasa perbaikan kendaraan bermotor roda dua yang bermasalah antara bengkel Apui dengan pemilik kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan dengan perjanjian secara lisan yang dibuktikan dengan melalui selembar bon atau kuitansi pemesanan perbaikan kendaraan bermotor roda dua.Bahwa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaanpekerjaan jasa perbaikan kendaraan bermotor roda dua yang bermasalah oleh pihak bengkel Apui tidak maksimal atau kurang memuaskan disebabkan karena tidak semua karyawan bengkel memiliki kemampuan melakukan pekerjaan perbaikan kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan yang memiliki kualitas bermacam-macam sehingga kadang kala salah memberikan suku cadang yang diinginkan oleh pelanggan, yang akhirnya terjadi ketidakpuasan oleh pihak pelanggan. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi bengkel Apui yang telah melakukan wanprestasi adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan terus melakukan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.Bahwa upaya yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua yang bermasalah terhadap bengkel Apui yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah upaya pertama yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua yang bermasalah adalah dengan melakukan teguran kepadabengkel Apui mengenai hal kelalaian yang telah dilakukannya. Selanjutnya meminta bengkel Apui untuk segera menyelesaikan pekerjaan perbaikan dengan baik. Upaya yang dilakukan lebih bersifat musyawarah atau melalui jalur di luar pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian Jasa Bengkel, Perbaikan, Kendaraan Bermotor Roda Dua

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...