Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI PERBANDINGAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN

NIM. A1012141010, PRAJA FIRMANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Latar belakang penelitian ini karena melihat keadaan Indonesia yang seperti saat ini, banyak masyarakat berpendapat bahwa penegakan hukum yang dilakukan saat ini, masih jauh dari apa yang dikatakan sebagai ideal. Oleh karena itu dalam menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia perlu adanya usaha yang keras dari aparat penegak hukum. Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan penulis, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah: “Apakah putusan hakim yang menjatuhkan vonis tindak pidana pencurian lebih tinggi dibandingkan dengan tindak pidana korupsi sudah tepat apabila dilihat dari perspektif keadilan.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, mengenai faktor – faktor, serta penganalisaan putusan hakim dalam tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencurian  yang dilihat dari perspektif keadilan. Manfaat teoritis dari penulisan skripsi ini diharapkan dapat berguna untuk perkembangan ilmu hukum pidana, sedangkan manfaat praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah mengenai faktor-faktor dan kendala-kendala mengapa putusan hakim dalam tindak pidana korupsi cenderung lebih rendah dari putusan tindak pidana pencurian, hal tersebut dapat dilihat pada data yang terdapat dalam skripsi ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber yang telah ada. Teknik pengumpulan data dengan mengadakan hubungan secara tidak langsung dengan sumber data, sedangkan teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan secara mendalam terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh, kemudian dihubungkan dengan teori yang digunakan, untuk menjawab permasalahan yang diajukan.Hasil dari analisis penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencurian sangat jelas berbeda apabila dilihat dari perspektif keadilan yang berdasarkan keadilan moral, hal tersebut dikarenakan vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi lebih rendah dari vonis tindak pidana pencurian. Memang baik kasus pencurian maupun korupsi sama-sama mempunyai kesamaan yakni sama-sama mengambil atau merampas hak milik orang lain yang artinya kedua perbuatan tersebut adalah “terlarang”. Namun pada kasus pencurian biasa dimana hanya merugikan satu orang saja dibandingkan dengan hasil korupsi milyaran rupiah yang telah menyengsarakan lebih banyak orang. Kata Kunci : Keadilan, Korupsi, Pencurian, Perbandingan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...