Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan saat ini mengalami pergeseran nilai. Sejumlah sekolah berstandar internasional (SBI) menempatkan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam kedua undang-undang tersebut, bahasa pengantar pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia, sehingga sejumlah SBI seharusnya mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing seperti bahasa Inggris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah menyikapi penggunaan bahasa asing di sekolah. Metode penelitian ini menggunakan metode observasi dan literatur.
Copyrights © 2018