Terdapat korelasi antara peraturan zonasi pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dengan Undang-Undang Pokok Agraria terutama dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah yang merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Korelasinya terletak pada tujuan akhir dilakukannya pengaturan zonasi dimaksud yaitu menjadikan tanah sebagai sumber sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2018