Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan hal yang baru di Indonesia. Karena Indonesia merupakan Negara hukum, maka harus menjadikan hukum sebagai landasan dari segala kegiatan dan penataan kelembagaannya. Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab Negara, namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhak mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. Karena itu untuk memberikan hak tersebut perlu ada pos bantuan hukum yang menerima perkara dari masyarakat miskin dan melaksanakannya.
Copyrights © 2018