Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan konsumen terhadap peredaranobat palsu serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam melindungi masyarakatterhadap peredaran obat palsu. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengandata sekunder sebagai sumber data utama, yang terdiri atas bahan-bahan hukum primerdan sekunder.Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif, dengan metode deduktif.Hasil penelitian bahwa para konsumen pada umumnya kurang memahami akibat yangbisa ditimbulkan dari pemakaian atau penggunaan obat palsu, hal ini dikarenakanketidaktahuan serta kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan ilegaltersebut. Untuk menghindari obat palsu maka upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sebagai berikut, Pertama: adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan) dengan industri, importir,distributor, rumah sakit, organisasi profesi,tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen,dan juga masyarakat. Kedua: Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiapwarganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakseskesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.Ketiga: Pengontrolan hargaobat di pasaran oleh Pemerintah. Keempat: Memberikan sosialisasi yang benar kepadamasyarakat sehingga memperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.Kata kunci: peredaran obat, pengawasan, sosialisasi.
Copyrights © 2017