Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana matidalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 JunctoUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi dan konsep pidana mati dalam tindak pidana korupsi yang adil danberkepastian hukum. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasayang terhadapnya diperlukan suatu penanganan yang serius. Sanksi tegasdiperlukan untuk menekan maraknya tindak pidana ini misalnya denganpenjatuhan pidana mati yang merupakan sanksi yang paling berat dalam hukumpidana. Penelitian ini membicarakan tentang pelaksanaan pidana mati di Indonesiasebagaimana yang diatur dalam Undang-undang dan mendeskripsikan ancamanpidana mati yang terdapat dalam Undang-undang Korupsi, yakni dalam Pasal 2ayat (2). Penelitian menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data yang digunakanadalah studi kepustakaan, yuridis normatif dengan titik tolak analisis terhadapUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/Pnps/1964Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan DiLingkungan Peradilan Umum Dan Militer, Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 38. Kata kunci: tindak pidana korupsi, pidana mati, pembaharuan hukum pidana.
Copyrights © 2018