Abstrak Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmuryang merata materiel dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. DiEra Globalisasi, dimana tercipta satu kesatuan dunia yang bersifat tanpa batas di antara negara(non borderless) telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia di berbagainegara, termasuk Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan nasional. Globalisasidalam bidang ekonomi dipengaruhi oleh sistem ekonomi globalisme (liberal-capiltastic). Bagaimanakah Pengaruh Globalisasi dalam bidang Ekonomi dan bagaimanakahimplikasi hukumnya? baik aspek pembentukan maupun fungsinya. Tulisan ini merupakankajian yuridis normatif, yang menekankan pada analisa terhadap peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan bidang perekonomian. Globalisasi sangat mempengaruhi pembangunan bidang ekonomi, sebab pembangunan ekonomi yang semula mendasarkan pada Pancasila danUUD’45, dengan berasakan kebersamaan dan kekeluargaan telah bergeser ke arah fahamGlobalism yang mendasarkan pada Liberlism dan Individualism. Pengaruh tersebut telahberimplikasi pada pembentukan hukum bidang ekonomi, dimana seluruh peraturan perundangundangan(hukum)dibidangekonomi(HukumEkonomi)telahmendapatpengaruhdarifahamliberalisme/kapitalisme.HukummenjadiberfungsisebagaialatatausaranauntukmengekploitasiSumberDayaAlamdanSumberDayaManusia,gunamendapatkankeuntunganekonomisecaraindividual,denganmengesampingkankepentinganbersamabangsadannegara.Kata kunci: Pembangunan Ekonomi, Globalisasi, Implikasi Hukum
Copyrights © 2016