Pembangunan ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek pendukung keberhasilanpembangunan nasional. Pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya di bidangketenagakerjaan diperlukan kebijakan dan upaya dalam mengatasinya. Kebijakan dan upayakhusus untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungihak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hak pekerja dalamKonstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 , Pasal 28 dan diatur dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan tentangketenagakerjaan berdasarkan pada Konvensi dasar International Labour Organisation ( ILO ),GATT, ASEAN Economic Community (AEC).Dengan demikian pembangunan ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yangkondusif bagi pembangunan dunia usaha. Ttenaga kerja harus diberdayakan supaya memilikinilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil, dan lebih berkualitas agar dapat berdayaguna secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam eraglobal.Dalam era globalisasitenaga kerja Indonesia dituntut harus mampun bersaing dengantenaga kerja dari negara lain.Kemampuan, keterampilan dan keahlian tenaga kerja perluditingkatkan melalui perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan termasukpelatihan, pemagangan, dan pelayanan penempatan tenaga kerja.Kata kunci : Perlindungan pekerja, hak azasi manusia, Globalisasi
Copyrights © 2016